Pengujian perangkat pijat terutama dilakukan sesuai dengan standar dan peraturan keselamatan domestik dan internasional yang diakui secara luas. Standar internasional pada dasarnya mencakup IEC 60335-1, *Keselamatan peralatan listrik rumah tangga dan sejenisnya - Bagian 1: Persyaratan umum*, dan standar persyaratan spesifiknya, IEC 60335-2-32, *Persyaratan khusus untuk peralatan pijat*, keduanya diterbitkan oleh International Electrotechnical Commission (IEC). Standar domestik mengadopsi standar IEC ini melalui kesetaraan, menerjemahkannya ke dalam standar nasional wajib GB 4706.1 dan GB 4706.10. Selain itu, standar keselamatan relevan yang diterbitkan oleh organisasi seperti ISO dan UL juga dapat dijadikan referensi. Standar-standar ini memberikan spesifikasi rinci mengenai kondisi pengujian, metodologi, dan kriteria penerimaan, sehingga menetapkan dasar teknis terpadu dan otoritatif untuk pengujian yang menjamin validitas ilmiah dan komparabilitas global dari hasil pengujian.
Evaluasi hasil pengujian secara ketat didasarkan pada klausul spesifik dari standar teknis yang relevan. Mengenai pengujian stabilitas, produk tidak boleh terbalik ketika dimiringkan dalam sudut yang ditentukan oleh standar; kegagalan untuk memenuhi persyaratan ini dianggap sebagai ketidak-kesesuaian. Untuk inspeksi mengenai bahaya mekanis, jari uji standar tidak boleh mengakses bagian bergerak atau bagian aktif yang berbahaya; pelindung tidak boleh rusak ketika terkena gaya dorong; tepi yang dapat dijangkau tidak boleh tajam; celah antar bagian yang bergerak tidak boleh menimbulkan titik geser atau jepitan yang berbahaya; dan setelah pengujian dampak, selungkup tidak boleh pecah sehingga memperlihatkan bagian berbahaya atau mengganggu isolasi dasar.
